Bentuk kegiatan pembinaan dan pengembangan di sini adalah melakukan pendampingan terhadap UMKM dengan memberikan bantuan teknis berupa pelatihan sesuai kebutuhan, arahan dan konsultasi.
Tugas pendamping di antaranya seperti : membimbing, mengoreksi, menasehati, memediasi, mengadvokasi, menfasilitasi, mengedukasi dan mensupervisi pelaku UMKM agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang produktif dan berdaya saing.